Imran Nating

Kurator: ATP tidak kooperatif, Perusahaan tak mau serahkan dokumen

Source : Bisnis Indonesia Online 24 november 2009

JAKARTA: PT Anugerah Tapin Persada dalam pailit dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perusahaan tersebut. Imran S. Kristanto, salah satu kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus proses kepailitan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), mengatakan hingga saat ini tim kurator belum mendapatkan satu pun dokumen yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi aset-aset perusahaan itu. Hal itu, menurut Imran, disebabkan oleh sulitnya menghubungi pihak PT Anugerah Tapin, yakni dua kantor perusahaan itu yang ada di Jakarta ataupun dua kantor lainnya yang berada di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bahkan, lanjut Imran, tim kurator yang terdiri dari dirinya dan William Edward Daniel telah mendatangi kantor perusahaan di Jalan Batujajar dan Jalan Raden Saleh, tetapi petugas yang ditemui di kedua kantor itu menyatakan tidak ada perusahaan bernama PT Anugerah Tapin Persada di situ. “Ini agak aneh. Sebab, dalam surat permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung [MA], mereka menggunakan kop surat dengan alamat Jalan Batujajar. Tapi setelah kami cek ke sana, ternyata tidak ada,” ujarnya, dalam rapat antara para kreditur PT Anugerah Tapin dan hakim pengawas Herdi Agusten di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pengetahuan tim kurator mengenai harta pailit yang dimiliki perusahaan yang dinyatakan pailit pada 9 November 2009 itu, hanya berdasarkan pada pantauan mata dan informasi yang didapatkan di lapangan, mengingat belum adanya satu dokumen pun yang diserahkan oleh perusahaan itu. Harta pailit yang baru diketahui tim kurator, katanya, a.l. berupa proyek jalan khusus batu bara sepanjang 28,6 km dan pelabuhan seluas 55 ha yang berada di Kabupaten Tapin, Kalsel, yang saat ini progresnya sudah mencapai 10% dengan proses pembebasan lahan yang hampir 100%.

Imran menambahkan pihaknya telah melaksanakan tugas dengan maksimal, seperti mengiklankan pengumuman pailit di surat kabar, mendatangi kantor PT Anugerah Tapin, di Jakarta dan Kalsel, juga proyek di Kabupaten Tapin. Petugas PT Anugerah Tapin di Kalsel, klaimnya, malah tidak mau menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim kurator, dengan alasan dokumen-dokumen yang dimaksud telah dicuri orang dengan bukti berupa laporan ke pihak kepolisian tertanggal 18 Februari 2009.

Resistensi “Di lapangan kami menemukan resistansi yang cukup besar dari debitur pailit [PT Anugerah Tapin] maupun dari orang-orang di sana, sehingga menyulitkan kurator dalam mengumpulkan dokumen-dokumen.” Resistansi dari petugas tersebut, menurutnya, kemungkinan dikarenakan mereka kurang bisa menerima kehadiran kurator, dengan alasan mereka masih menunggu putusan kasasi MA, kendati telah dijelaskan bahwa tugas kurator tetap berjalan walau memori kasasi masih di meja MA. Di bagian lain, dia menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima tagihan dari kreditur lainnya, selain para kreditur yang ada dalam putusan pailit yang diputus oleh majelis hakim Sugeng Riyono tersebut.

Dihubungi terpisah, Eddy Mareks Leks, kuasa hukum ATP di persidangan pailit, mengaku sudah tidak lagi mendampingi kliennya itu. “Setelah putusan pailit, kami sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum ATP. Jadi kami tidak bisa berkomentar lagi soal ini,” paparnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pihak ATP telah mengajukan memori kasasi ke MA sejak pekan lalu.

Untuk keperluan itu, ATP telah menunjuk kantor pengacara Lucas, tetapi Bisnis belum berhasil menghubunginya karena telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.

Di lain pihak, kuasa hukum pemohon pailit, Imran Nating, meminta agar tim kurator menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan UU, serta meminta dukungan kepada hakim pengawas. Kemarin, hakim pengawas Herdi Agusten akhirnya menunda jalannya pertemuan antara para kreditur dan tim kurator. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan pailit PT Anugerah Tapin Persada.

 (elvani@bisnis.co.id/afriyanto@ bisnis.co.id) Oleh Afriyanto & Elvani Harifaningsih Bisnis Indonesia


Dipailitkan Pengadilan, Anugerah Tapin Masih Belum Menentukan Sikap

 

JAKARTA. Pihak PT Anugerah Tapin Persada belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menyatakan pailit. “Kami masih pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami bicarakan dengan klien kami. Pasti ya kecewa,” kata Marcelinus K Rajasa, kuasa hukum PT Anugerah Tapin Persada, Senin (9/11).

Sementara itu, kondisi sebaliknya tampak di pada pihak PT Thaha Engineering Group dan Horizon Resources Ltd selaku pemohon pailit. Imran Nating kuasa Hukum Thaha menyatakan kepuasanya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Apa yang diputuskan Majelis Hakim telah sesuai dengan gugatan permohonan pailit yang kita ajukan. Dimana Anugerah Tapin memiliki utang jatuh tempo ke pihak kami,” jelasnya.

Imran juga mengaku tak gentar jika Anugerah mengajukan kasasi. Bahkan, ia yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Alasannya, pertimbangan hakim dalam memailitkan bekas anak usaha Lehman Brothers tersebut sudah tepat.

Seperti diketahui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mempailitkan Anugerah Tapin. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sugeng Riyono menilai Anugerah Tapin memiliki utang kepada Thaha sebesar Rp 327 juta dan Horizon US$8.75 juta yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.


Thaha & Horizon menangi gugatan pailit

Source : Bisnis Indonesia Online, Selasa, 10/11/2009

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan pailit PT Anugerah Tapin Persada, karena terbukti mempunyai utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo kepada PT Thaha Engineering Group senilai sekitar Rp327,09 juta dan Horizon Asia Resources Ltd senilai US$8,75 juta.

“Menyatakan PT Anugerah Tapin Persada pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Ketua majelis hakim Sugeng Riyono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kasus permohonan pailit yang diajukan PT Thaha Engineering dan Horizons Asia Resources Ltd (masing-masing selaku pemohon I dan II) terhadap PT Anugerah Tapin Persada selaku termohon, karena perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo.

Dengan dinyatakan pailit, majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Yulman, dan Syarifuddin, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas Herdi Agusten dan kurator William Edward Daniel untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Selain itu disebutkan bahwa semua dokumen yang ditandatangani Rahimullah adalah sah, karena masih menjabat Presdir PT Anugerah Tapin. Hal itu dibuktikan oleh pencabutan SK Menhuk & HAM tentang pengesahan akta notaris terkait hasil RUPS Anugerah Tapin.

Pencabutan SK tersebut disebabkan adanya akta ganda dengan nomor yang sama tetapi dengan isi yang berbeda.

Majelis hakim menyatakan para pemohon berhasil membuktikan dalil-dalilnya. Selain itu terdapat hubungan hukum yang sah antara pemohon I dan termohon, yang akhirnya menimbulkan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh termohon, yakni sisa tagihan pekerjaan sejumlah Rp327,1 juta.

Termohon juga terbukti mempunyai utang kepada pemohon II US$8,75 juta dan sesuai perjanjian obligasi antara kedua pihak, tagihan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo bila telah wanprestasi.

Marsellinus K. Rajasa, kuasa hukum termohon, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang menyatakan pailit Anugerah Tapin. “Kecewa sih kecewa. Tetapi nanti kami pelajari dulu putusannya, jadi belum bisa beri komentar sekarang,” ujarnya kemarin.

Sesuai undang-undang

Di lain pihak, Imran Nating, kuasa hukum para pemohon, menilai pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan asas UU Kepailitan dan PKPU.

“Semuanya kan akurat. Apalagi termohon sebenarnya tidak pernah membantah mengenai SOCB [obligasi] ini, yang dibantah hanyalah jatuh temponya,” katanya.

Sebelumnya, Thaha Engineering dan Horizon Asia mengajukan permohonan pailit terhadap Anugerah Tapin, karena perusahaan itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo.

Thaha Engineering mengklaim mempunyai tagihan yang jatuh tempo pada 25 Juli 2009 dan 25 Agustus 2009 sebesar masing-masing Rp163,55 juta, sedangkan Horizon Asia mengklaim tagihan yang jatuh tempo pada 26 Agustus 2009 mencapai US$8,75 juta.

Para pemohon juga menyertakan kreditur lain yakni PT Bara Andalan Resources dengan tagihan Rp6,69 miliar, Puskopad “A” DAM VI/Tanjungpura dengan tagihan Rp48 juta, dan PT Hutama Karya (Wilayah III) Rp975 juta.

Pemohon menyebutkan bahwa hubungan hukum pemohon I dan termohon berawal dari Perjanjian Kerja Sama Engineering Supervision and Construction Management Terminal Batubara Rantau, Kalsel pada 1 Juni 2009.

Kerja sama itu dalam hal pengawasan manajemen pembangunan proyek jalan khusus dan pelabuhan khusus batu bara KM 101 sepanjang 28,6 kilometer dan terminal batu bara di Desa Margasari, Kab. Tapin, Kalsel dengan kontrak Rp1,64 miliar. Termohon diklaim belum membayar lunas sisa kewajibannya Rp327,1 juta.

Di bagian lain, pemohon II menyebutkan utang kepada pihaknya muncul akibat perjanjian subordinate option convertible bonds (SOCB) senilai US$8,75 juta pada 9 Juli 2008. Seharusnya, perjanjian tersebut jatuh tempo pada 23 Juni 2013. Namun, jika terjadi wanprestasi dan termohon tidak memperbaiki kondisi wanprestasi itu, pemohon II dapat melakukan pemberitahuan penebusan di mana obligasi yang seharusnya jatuh tempo pada 23 Juni 2013 menjadi 26 Agustus 2009. (elvani@ bisnis.co.id/afriyanto@bisnis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih & Afriyanto
Bisnis Indonesia


From AntaraFoto

Pengadilan091109

JAKARTA, 9/11- PUTUSAN PAILIT. Majelis hakim membacakan putusan atas gugatan pailit Horizon Asia Resources Ltd (HAR) terhadap tergugat PT Anugerah Tapin Persada (ATP) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (9/11). Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit yang diajukan HAR terhadap tergugat PT ATP karena tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo. Terhadap keputusan ini, kuasa hukum ATP, Eddy Leks SH dan Zul Armain Azis SH akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisial. FOTO ANTARA/Jono/ama/09

9/11/2009 16:41

Source : Situs Antara FOTO.COM


Pengadilan Niaga Memailitkan Anugerah Tapin

Source : Kontan Online, Senin, 09 November 2009 | 13:33

JAKARTA.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd untuk memailitkan PT Anugerah Tapin Persada. Majelis Hakim yang dipimpin Sugeng Riyono menilai, permohonan pailit yang diajukan Thaha dan Horizon telah memenuhi pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kepailitan.

“Terbukti bahwa Anugerah Tapin memiliki kreditur lebih dari satu dan memiliki utang yang telah jatuh tempo,” kata Hakim Sugeng Riyono saat pembacaan putusan, Senin (9/11). Lantaran memutuskan pailit, Majelis Hakim juga menunjuk Hakim Pengawas Herdi Agustien dan Kurator William Edward Daniel untuk melakukan pemberasan bundel pailit.

Kasus ini bermula saat Thaha yang memiliki piutang Rp 327 juta dan Horizon US$ 8,75 juta kepada Anugerah Tapin. Hingga jatuh tempo, Anugerah tidak kunjung melunasi utang tersebut. Selain Thaha dan Horizon juga memiliki kreditur lain. Mereka adalah PT Bara Andalan Resources dengan utang Rp 6,6 miliar, Puskopad Tanjungpura Rp 48 juta dan Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.

Anugerah Tapin merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis infrastruktur. Perusahaan ini sempat dikuasai Lehman Brothers, perusahaan yang masuk lima besar bank investasi di Amerika Serikat yang bangkrut tahun lalu.

Yudho Winarto


Horizon & Thaha berkukuh ATP punya utang

Source: Bisnis Indonesia Online 6 November 2009

JAKARTA: PT Thaha Engineering dan Horizon Asia Resources Ltd berkukuh bahwa PT Anugerah Tapin Persada (ATP) memiliki kewajiban utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memenuhi syarat untuk dipailitkan.Kemarin, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan permohonan pernyataan pailit terhadap PT ATP, dengan agenda penyerahan materi kesimpulan dari para pihak.

Majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Maryana, dan Syarifuddin, menunda persidangan hingga Senin pekan depan, yang rencananya beragendakan sidang pembacaan putusan.

Pemohon I (Thaha) dan pemohon II (Horizon) dalam materi kesimpulannya tetap berkukuh bahwa termohon mempunyai kewajiban utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pemohon I mengklaim mempunyai tagihan yang jatuh tempo yang nilai totalnya sekitar Rp327,096 juta dan pemohon II dengan tagihan yang nilai totalnya US$8,75 juta.

Kuasa hukum para pemohon, Imran Nating, berkukuh bahwa permohonan yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, khususnya yang terkait dengan pembuktian perkara secara sederhana.

“Kami masih tetap beranggapan bahwa pembuktian permohonan ini bersifat sederhana,” ujarnya, seusai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Salah satu kuasa hukum termohon (PT ATP) Marsellinus K. Rajasa, berkukuh bahwa permohonan pailit ini pembuktiannya tidak bersifat sederhana, seperti yang disyaratkan dalam UU Kepailitan.

Pasalnya, menurut Marsellinus, permasalahan yang terjadi antara PT ATP dan Horizon Asia Resources yang bertindak sebagai pemohon II, merupakan sengketa pemegang saham.

Pemohon II, katanya, mengajukan tagihan dengan dasar adanya wanprestasi atas perjanjian Subordinate Option Convertible Bonds (SOCB) senilai US$8,75 juta yang sekiranya jatuh tempo pada 23 Juni 2013 menjadi 26 Agustus 2009.

Terkait dengan tudingan pemohon II tentang adanya wanprestasi ini, klaimnya, hingga sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihaknya melakukan ingkar janji.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

 


Ditjen AHU Akui Susunan Pemegang Saham ATP

Source : Berita Kota Online
Rabu, 04 November 2009 02:26

 

JAKARTA, BK
Sidang Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat mengungkapkan bahwa susunan pemegang saham PT Anugerah Tapin Persada (ATP) telah sesuai data terakhir yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Depkum & HAM).

Hal ini terungkap dalam surat Ditjen AHU  No. AHU.2-AH.01.09-2637 tertanggal 26 Oktober 2009  yang ditandatangani Direktur Perdata Cholillah SH.M.Hum, bahwa data terakhir susunan pemegang saham   PT Anugerah Tapin Persada   adalah : PT Pam Energy (59.160 saham), Silverdale (Suisse) SA (25.000), Horison Asia Recources Ltd (21.000), Big Jump Asset Management (9.800), dan PT Synergy Indo Perkasa (1.580) dengan Direktur Utama Rusman Teguh.

Surat Direktur Perdata Ditjen AHU itu menjelaskan, berdasarkan data terakhir dan arsip yang tersimpan di Ditjen AHU, Depkum dan HAM, PT ATP melakukan perubahan anggaran dasar  dan data perseroan  dengan akta No 21 tanggal 19 Juni  2009 dan akta Non 14 tanggal 15  Juli 2009, yang dibuat di hadapan notaris  Fauzi Agus SH di  Jakarta.

Hal ini terkait  pemberitahuan  perubahan anggaran dasar dan  pemberitahuan perubahan data PT ATP  telah diterima dengan  baik oleh  Direktur Jenderal AHU, Depkum dan HAM. Untuk surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar  PT ATP dengan nomor : AHU-AH,01.10—14213 tanggal 27 Agustus 2009 dan surat penerimaan pemberitahuan  perubahan data perseroan PT ATP nomor: AHU-AH.01.10—14214 tanggal 27 Agustus 2009.

Menurut Eddy Leks, kuasa hukum PT ATP, dengan adanya surat dari Direktur Perdata tersebut, maka sudah jelas bahwa sesuai data yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Depkumham,  Rahimullah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ATP. Selain itu, Rahimullah secara resmi telah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ATP terhitung sejak tanggal 10 Maret 2009. O sbr


Akta RUPS PT Anugerah dibatalkan,Bukti akta ganda notaris diserahkan kepada majelis hakim

Source : Bisnis Indonesia Online  2 November 2009

JAKARTA: Kementerian Hukum dan HAM diketahui membatalkan akta notaris tentang persetujuan perubahan AD/ART PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diputuskan dalam RUPS perusahaan tersebut pada 10 Maret.Pembatalan itu dilakukan setelah notaris diketahui menerbitkan dua akta untuk hasil keputusan RUPS tersebut, dengan nomor yang sama tetapi isi yang berbeda.

Perbedaan isi kedua akta tersebut terletak pada perubahan susunan direksi yang masing-masing menyebutkan nama Rahimullah dan Rusman Teguh Santosa sebagai presdir PT ATP.

Pembatalan akta notaris tersebut tertuang dalam surat Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.01.01-12 tertanggal 9 Juni 2009.

Surat Dirjen itu mencabut dan menarik SK Menkumham Nomor. AHU.12447.AH.01.02 tahun 2009 perihal persetujuan akta perubahan AD/ART PT ATP No.10 tertanggal 18 Maret 2009 yang dibuat oleh notaris Nelson Eddy Tampubolon.

Menurut Imran Nating, kuasa hukum Horison Asia Resources Ltd, dengan pembatalan tersebut, maka secara hukum akta yang dipakai dan masih sah adalah akta yang dibuat sebelumnya yang menunjuk Rahimullah sebagai Presdir PT ATP.

PT Thaha Engineering dan Horizon Asia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Anugerah Tapin karena perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo.

Menurut Imran Nating, konsekuensi yang timbul dari pembatalan akta notaris itu adalah semua surat perjanjian kerja sama dan dokumen lainnya antara pemohon I dan II (PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd.) dan termohon (PT ATP) yang ditandatangani oleh Rahimullah secara hukum adalah sah.

“Bukti mengenai akta ganda notaris termasuk surat pembatalan dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM telah kami lampirkan dan serahkan bersama dengan bukti-bukti lainnya kepada majelis hakim,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT ATP, Eddy Marek Leks, mengaku bahwa pihak kuasa pemohon pailit, tidak menyampaikan bukti akta ganda tersebut.

“Setahu saya, kuasa pemohon tidak menyampaikan bukti soal akta ganda itu. Oleh karena itu, saya belum bisa berkomentar untuk masalah ini,” tuturnya kepada Bisnis.

Meski demikian, tuturnya, pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi dari pihak termohon yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan 2 November (hari ini) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saling klaim

Adu pembuktian mengenai status Rahimullah merupakan bagian dari kasus persidangan permohonan pailit terhadap PT ATP yang diajukan oleh PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd.

Pihak pemohon mengklaim bahwa Rahimullah sudah tidak lagi menjabat presdir PT ATP terhitung sejak 10 Maret 2009. Namun di lain pihak, para pemohon mengklaim Rahimullah masih menjabat, terbukti dengan masih terteranya nama dan tanda tangan yang bersangkutan dalam surat perjanjian kerja sama proyek serta dokumen-dokumen lainnya.

Sidang permohonan pailit terhadap PT ATP ini akan dilanjutkan pada 2 November dengan agenda penyampaian bukti-bukti dan saksi dari pihak termohon. Selanjutnya pembacaan kesimpulan sidang pada 5 November, dan putusan pada 9 November.

Kasus ini bermula ketika PT Thaha Engineering dan Horizon Asia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Anugerah Tapin karena perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo.

Hal ini terkait dengan proyek pembangunan jalan khusus dan pelabuhan khusus batu bara Km 101 sepanjang 28,6 Km dan terminal batu bara di Desa Margasari Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Pemohon I mengklaim mempunyai tagihan yang jatuh tempo pada 25 Juli dan 25 Agustus 2009. Nilai tagihan masing-masingnya Rp163,548 juta, sedangkan pemohon II mengklaim tagihan yang jatuh tempo pada 26 Agustus 2009 sebesar US$8,75 juta.

Horison Asia Resources merupakan pemegang saham PT ATP dengan menguasai 42% saham. Pemegang saham lainnya adalah Silverdale dan Big Jump masing-masing menguasai 40% dan 8% saham.

Horison mengklaim telah menyuntikkan modal ke ATP sebesar US$3 juta, ditambah dengan pinjaman dalam bentuk subordinated optional convertible bond (SOCB) senilai US$8,75 juta.

Meski berstatus sebagai pemegang saham, dalam kasus ini Horison bertindak sebagai kreditur PT ATP untuk SOCB senilai US$8,75 juta tadi. (afriyanto@ bisnis.co.id)

Oleh Afriyanto
Bisnis Indonesia


Horizon Yakin Bisa Memailitkan Anugerah

Kontan,29 Oktober 2009

JAKARTA. Horizon Asia Resources Ltd. (HAR) semakin yakin bisa memailitkan PT Anugerah Tapin Persada (ATP). Sebab, perusahaan investasi ini sudah mempunyai bukti tambahan kuat.

Bukti itu adalah tercatatnya PT Bara Andalan Resources, Puskopad Kodam Tanjungpura, Kalimantan Selatan, dan PT Hutama Karya sebagai kreditur lain ATP. Dengan begitu, jumlah kreditur ATP yang memiliki piutang jatuh tempo menjadi lima. Kreditur lainnya adalah PT Thaha Engineering Group.

Imran Nating, Kuasa Hukum Horizon bilang, Bara memiliki piutang kepada ATP sebesar Rp 6,3 miliar. Lalu, Puskopad dan Hutama Karya masing-masing Rp 48 juta dan Rp 975 juta. Adapun piutang Horizon dan Thaha adalah US$ 8,75 juta dan Rp 327,1 juta.

ATP adalah perusahaan yang menggarap proyek pembangunan jalan dan pelabuhan khusus batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan senilai US$ 37 juta. Untuk melaksanakan proyek ini, ATP mendaulat Thaha sebagai kontraktor. Adapun Horizon merupakan pembeli obligasi tukar (convertible bond) senilai US$ 8,75 juta. Tapi, hingga jatuh tempo, ATP tidak mampu membayar kewajibannya kepada Thaha dan Horizon.

Yanuar Samran, Direktur Horizon berharap, kasus ini segera selesai. “Kami ingin dana kami bisa kembali,” katanya. Apalagi, selain sebagai kreditur, Horizon juga menjadi pemilik 42% saham ATP.

Yanuar bilang, perusahaannya masuk ke ATP sejak Februari 2009 setelah mengambilalih saham Lehman Brothers yang bangkrut tahun lalu. Selain saham, Horizon juga membeli obligasi tukar senilai US$ 8,75 juta dari Lehman. Pembayaran surat utang inilah yang kini diperjuangkan perusahaan investasi asal Singapura itu.

Catatan saja, tahun lalu, Lehman bersama Silverdale dan Big Jump membentuk ATP. Komposisi sahamnya: Lehman 42%, Silverdale 50%, dan Big Jump 8%. Selain setoran modal, Lehman juga memberikan pinjaman berupa obligasi tukar. Sialnya, gara-gara krisis, proyek ATP mangkrak dan mereka pun sulit membayar obligasinya. Lantaran mediasi gagal, Horizon memilih memailitkan ATP ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Marcelinus K. Rajasa, Kuasa Hukum ATP mengaku siap menghadapi semua gugatan. Ia bahkan mengklaim telah melaporkan seluruh direksi Horizon atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke Mabes Polri.

Kun Wahyu Winasis, Yudho Winarto KONTAN


Posted in Kepailitan

Konglomerat Dilaporkan ke Polisi

Source: Berita Kota Online, Jum’at, 30 Oktober 2009 02:28

 

DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN

Edy Kusuma, seorang konglomerat yang pada 2004 lalu  pernah menjadi buronan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus korupsi impor pakan ternak Bulog senilai Rp841 miliar, dilaporkan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) ke Mabes Polri, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek jalan dan pelabuhan khusus batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, senilai Rp370 miliar.
 
“Selain konglomerat Edy Kusuma, kita juga  melaporkan pihak-pihak terkait lainnya,   Yanuar Samron, Bong Welly Swadana, Rahimullah, Horison Asia Resources ( HAR),PT Thaha Engineering Group ( TEG) dan PT Bara Andalan Resources (BAR). Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam mendukung permohonan pailit terhadap PT ATP,” kata Zul Armain Aziz SH, kuasa hukum PT ATP, di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut  Zul Armain Aziz, mereka dilaporkan melanggar pasal 263 dan pasal 264 mengenai pemalsuan surat , pasal 378 mengenai penipuan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan . Nomor laporan LP 610/X/2009 Bareskrim 20 Oktober 2009 dan diterima oleh Kanit Siaga I.

Kasus ini bermula  pada  16 September 2009, PT TEG dan HAR mengajukan permohonan pailit terhadap PT ATP, karena perusahaan itu dituduh tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo.  Permohonan pailit itu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat registrasi perkara No.56/Pailit/ 2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pemohon mengklaim adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada termohon.

PT TEG mengklaim mempunyai tagihan yang jatuh tempo pada 25 Juli dan 25 Agustus 2009. Nilai tagihan masing-masingnya Rp163,548 juta, sedangkan HAR mengklaim tagihan yang jatuh tempo pada 26 Agustus 2009 sebesar 8,75 juta dolar AS.

Untuk terpenuhinya unsur-unsur kepailitan sesuai dengan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT TEG dan HAR mencantumkan tiga kreditur lainnya PT BAR dengan tagihan Rp6,687 miliar, Puskopad “A” DAM VI/ Tanjungpura dengan tagihan Rp48 juta.

Eddy Leks SH, selaku kuasa hukum PT ATP yang menangani permohonan pailit PT TEG dan HAR mengatakan  PT ATP secara tegas menolak permohonan kepailitan tersebut. Karena pokok persoalan  dan latar belakang timbulnya perkara kepailitan ini adalah sengketa antara HAR selaku pemegang saham ATP dengan para pemegang saham ATP lainnya, dan  sengketa antara HAR dengan manajemen ATP.

Terkait  ATP memiliki utang kepada PT TEG yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Surat Perjanjian  No. 005/ENG/ATP-TEG/VI/2009 1 Juni 2009 senilai Rp. 327.096.000,-. Menurut Eddy Leks, ATP tidak pernah menandatangani Perjanjian tersebut. Pasalnya,  Rahimullah yang menandatangani perjanjian itu dengan PT TEG, sejak 10 Maret 2009 sudah tidak lagi menjabat  Direktur Utama(Dirut) ATP. Selain itu, dalam Pasal 1.3 dari Perjanjian tersebut secara tegas disebutkan bahwa kewajiban pembayaran kepada PT TEG ada pada PT BAR, bukan pada PT ATP.

Bukti-bukti lain yang disampaikan oleh PT TEG tentang keberadaan tagihannya adalah dokumen-dokumen yang dibuat secara sepihak dan patut diduga merupakan hasil rekayasa.

Sementara  HAR mengklaim ATP memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar 8,75 juta  dolar AS, karena melakukan wanprestasi. Padahal jatuh tempo perjanjian SCOB  26 Agustus 2013. Dalam kaitan ini, ATP justeru balik  mengklaim   HAR     yang melakukan wanprestasi terhadap ATP dan pihak lain dalam Perjanjian SOCB, yakni Silverdale (Suisse) SA karena gagal menyediakan dana untuk proyek ATP sebesar 5,5  juta dolar AS dan 16 juta dolar AS. Saat ini, keberadaan HAR sebagai pemegang saham di ATP dan pemegang sertifikat SOCB,  sedang dipersengketakan oleh  Silverdale (Suisse) SA di Pengadilan Tinggi Hongkong.

Terkait hutang kepada kreditur lainnya, Eddy Leks   menegaskan bahwa ATP tidak memiliki utang kepada BAR, karena dokumen-dokumen yang disajikan oleh BAR hanyalah dokumen- yang dibuat sepihak,  tidak disertai dokumen permintaan atau persetujuan dari ATP. Disamping itu, BAR merupakan pihak yang berhubungan erat dengan HAR, karena salah satu komisaris dan pemegang saham terbesar BAR adalah Edy Kusuma yang sekaligus menjadi mitra lokal HAR, yakni IndoNRG.

Selain itu, PT ATP tidak memiliki utang kepada Puskopad. Sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama antara Puskopad “A” DAM VI/Tpr dengan Rahimullah, yang mengatasnamakan Dirut dari ATP, 29 April 2009, tidak diketahui oleh PT ATP. Pasalnya,  Rahimullah sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut ATP sejak 10 Maret 2009.

Kini persoalannya menjadi jelas, bahwa PT TEG dan HAR merupakan pihak yang patut diduga menginginkan agar proyek  dari ATP di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu tidak berjalan, termasuk dengan mengajukan permohonan kepailitan terhadap ATP. O sbr


Next Page »