JAKARTA. Pihak PT Anugerah Tapin Persada belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menyatakan pailit. “Kami masih pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami bicarakan dengan klien kami. Pasti ya kecewa,” kata Marcelinus K Rajasa, kuasa hukum PT Anugerah Tapin Persada, Senin (9/11).
Sementara itu, kondisi sebaliknya tampak di pada pihak PT Thaha Engineering Group dan Horizon Resources Ltd selaku pemohon pailit. Imran Nating kuasa Hukum Thaha menyatakan kepuasanya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Apa yang diputuskan Majelis Hakim telah sesuai dengan gugatan permohonan pailit yang kita ajukan. Dimana Anugerah Tapin memiliki utang jatuh tempo ke pihak kami,” jelasnya.
Imran juga mengaku tak gentar jika Anugerah mengajukan kasasi. Bahkan, ia yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Alasannya, pertimbangan hakim dalam memailitkan bekas anak usaha Lehman Brothers tersebut sudah tepat.
Seperti diketahui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mempailitkan Anugerah Tapin. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sugeng Riyono menilai Anugerah Tapin memiliki utang kepada Thaha sebesar Rp 327 juta dan Horizon US$8.75 juta yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.
Source : Kontan Online, Senin, 09 November 2009 | 13:33
JAKARTA.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd untuk memailitkan PT Anugerah Tapin Persada. Majelis Hakim yang dipimpin Sugeng Riyono menilai, permohonan pailit yang diajukan Thaha dan Horizon telah memenuhi pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kepailitan.
“Terbukti bahwa Anugerah Tapin memiliki kreditur lebih dari satu dan memiliki utang yang telah jatuh tempo,” kata Hakim Sugeng Riyono saat pembacaan putusan, Senin (9/11). Lantaran memutuskan pailit, Majelis Hakim juga menunjuk Hakim Pengawas Herdi Agustien dan Kurator William Edward Daniel untuk melakukan pemberasan bundel pailit.
Kasus ini bermula saat Thaha yang memiliki piutang Rp 327 juta dan Horizon US$ 8,75 juta kepada Anugerah Tapin. Hingga jatuh tempo, Anugerah tidak kunjung melunasi utang tersebut. Selain Thaha dan Horizon juga memiliki kreditur lain. Mereka adalah PT Bara Andalan Resources dengan utang Rp 6,6 miliar, Puskopad Tanjungpura Rp 48 juta dan Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.
Anugerah Tapin merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis infrastruktur. Perusahaan ini sempat dikuasai Lehman Brothers, perusahaan yang masuk lima besar bank investasi di Amerika Serikat yang bangkrut tahun lalu.
Yudho Winarto
Source: Kontan Online, Kamis, 29 Oktober 2009 | 10:35
JAKARTA. Horizon Asia Resources Ltd. (HAR) semakin yakin bisa memailitkan PT Anugerah Tapin Persada (ATP). Sebab, perusahaan investasi ini sudah mempunyai bukti tambahan kuat.
Bukti itu adalah tercatatnya PT Bara Andalan Resources, Puskopad Kodam Tanjungpura, Kalimantan Selatan, dan PT Hutama Karya sebagai kreditur lain ATP. Dengan begitu, jumlah kreditur ATP yang memiliki piutang jatuh tempo menjadi lima. Kreditur lainnya adalah PT Thaha Engineering Group.
Imran Nating, Kuasa Hukum Horizon bilang, Bara memiliki piutang kepada ATP sebesar Rp 6,3 miliar. Lalu, Puskopad dan Hutama Karya masing-masing Rp 48 juta dan Rp 975 juta. Adapun piutang Horizon dan Thaha adalah US$ 8,75 juta dan Rp 327,1 juta.
ATP adalah perusahaan yang menggarap proyek pembangunan jalan dan pelabuhan khusus batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan senilai US$ 37 juta. Untuk melaksanakan proyek ini, ATP mendaulat Thaha sebagai kontraktor. Adapun Horizon merupakan pembeli obligasi tukar (convertible bond) senilai US$ 8,75 juta. Tapi, hingga jatuh tempo, ATP tidak mampu membayar kewajibannya kepada Thaha dan Horizon.
Yanuar Samran, Direktur Horizon berharap, kasus ini segera selesai. “Kami ingin dana kami bisa kembali,” katanya. Apalagi, selain sebagai kreditur, Horizon juga menjadi pemilik 42% saham ATP.
Yanuar bilang, perusahaannya masuk ke ATP sejak Februari 2009 setelah mengambilalih saham Lehman Brothers yang bangkrut tahun lalu. Selain saham, Horizon juga membeli obligasi tukar senilai US$ 8,75 juta dari Lehman. Pembayaran surat utang inilah yang kini diperjuangkan perusahaan investasi asal Singapura itu.
Catatan saja, tahun lalu, Lehman bersama Silverdale dan Big Jump membentuk ATP. Komposisi sahamnya: Lehman 42%, Silverdale 50%, dan Big Jump 8%. Selain setoran modal, Lehman juga memberikan pinjaman berupa obligasi tukar. Sialnya, gara-gara krisis, proyek ATP mangkrak dan mereka pun sulit membayar obligasinya. Lantaran mediasi gagal, Horizon memilih memailitkan ATP ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Marcelinus K. Rajasa, Kuasa Hukum ATP mengaku siap menghadapi semua gugatan. Ia bahkan mengklaim telah melaporkan seluruh direksi Horizon atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke Mabes Polri.
Kun Wahyu Winasis, Yudho Winarto KONTAN
JAKARTA. Proyek pembangunan proyek jalan dan underpass bagi kegiatan usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang rencana awalnya bakal kelar awal tahun depan sepertinya bakal molor. Salah satu investor yang menggarap proyek senilai US$ 37 juta sedang terbelit perkara di pengadilan.
PT Anugerah Tapin Persada (Anugerah Tapin), perusahaan yang mendapat proyek pembangunan jalan sepanjang 28 kilometer (km) di KM 101 Desa Margasari, Kabupaten Tapin, saat ini tengah digugat pailit dua krediturnya: PT Thaha Engineering Group (Thana) dan Horizon Asia Resource Ltd. (Horizon) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara Anugerah Tapin dan Thaha. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 1,635 miliar. Dalam kerjasama itu, Thana mendapat tugas melakukan pengawasan manajemen proyek dan juga membantu direksi dalam control project schedule, project progress, dan project report.
Atas pekerjaan tersebut, sesuai kontrak, Thaha menerima pembayaran dalam dua tahap. Tahap pertama, pembayaran diberikan setelah 20% pekerjaan dilakukan dengan nilai Rp 327 juta. Nah, Thaha sudah menerima pembayaran tahap pertama. Di pekerjaan tahap berikutnya, Thaha mengaku belum menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Inilah yang menjadi dasar Thaha mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
Horizon, perusahaan asal Hong Kong yang merupakan sponsor Anugerah Tapin dalam proyek pembangunan jalan ternyata bernasib serupa. Horizon terlibat kerjasama melalui perjanjian Subordinate option Convertible Bond (SOCB) senilai US$ 8,75 juta pada 23 Juni 2008 dan jatuh tempo 2013.
Tapi, baru setahun berjalan, Anugerah Tapin tak mampu membayar cicilan. Bahkan, belakangan sama sekali macet. Alhasil, sesuai perjanjian, Horizon bisa menyatakan obligasi itu default. Risikonya, Anugerah Tapin harus menyerahkan 58,545 lembar saham atau sekitar 73,3% sahamnya ke Horizon sebagai konversi utang. Tapi, Anugerah tak menggubris permintaan itu. Alhasil, Horizon menyatakan Anugerah Tapin wanprestasi.
Selain punya kewajiban terhadap Horizon dan Thaha, Anugerah Tapin juga memiliki utang ke PT Bara Andala Resources sebesar Rp 6,687 miliar, Puskopad “A” DAM VI/Tanjung Pura sebesar Rp 48 juta, dan PT Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.
Anugerah Tapin masih enggan berkomentar terhadap gugatan ini. “Nanti saja, ini baru pengajuan. Setelah agenda sidang, baru akan saya tanggapi,” papar Ivan Ari, kuasa hukum Anugerah Tapin, Senin (5/10).
Yudho Winarto KONTAN